Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan administrasi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
b. Bidang Bina Marga membawahi :
- Sub Koordinator Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
- Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan
- Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
c. Bidang Cipta Karya membawahi :
- Sub Koordinator Perencanaan Teknis
- Sub Koordinator Tata Bangunan
- Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih
d. Bidang Sumber Daya Air membawahi :
- Sub Koordinator Perencanaan Teknis Sumber Daya Air
- Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
- Sub koordinator Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
e. Bidang Tata Ruang membawahi :
- Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang
- Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang
- Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang
f. Bidang Bina Jasa Konstruksi membawahi :
- Sub Koordinator Pengaturan Jasa Konstruksi
- Sub Koordinator Pemberdayaan Jasa Konstruksi
- Sub Koordinator Pengendalian Jasa konstruksi, Laboratorium dan Peralatan
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan fungsional