DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Keterangan:

  1. Pemohon / Pengguna jasa mengajukan / mengirimkan surat permohonan pengujian bahan kepada Kepala Dinas.
  2. Jika permohonan disetujui Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk ditindaklanjuti.
  3. Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi  memerintahkan Sub Koordinator laboratorium untuk memberikan pelayanan pengujian bahan kepada pengguna jasa.
  4. Pengguna jasa menerima hasil pengujian bahan dan  menyelesaikan administrasi pengujian bahan kepada Sub Koordinator laboratorium dan peralatan yang dilegalisasi oleh Kepala Bidang  Bina Jasa Konstruksi dan mengikuti semua peraturan.
  5. Sub Koordinator Laboratorium dan peralatan menyetorkan biaya jasa pelayanan pengujian bahan kepada bendahara penerimaan Dinas.

JANGKA WAKTU : 1 HARI KERJA

BIAYA / TARIF :

  • Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PRODUK PELAYANAN :

Hasil pengujian bahan/material yang sudah dilegalisasi.