KEGIATAN NON BERUSAHA DAN BERUSAHA (baik yang proses PTP di BPN maupun tidak PTP)

  1. Keterangan Kesesuaian Ruang/KKR non usaha digunakan pengurusan proses selanjutnya seperti PGB/IMB
  2. Keterangan Kesesuaian Ruang/KKR kegiatan usaha digunakan sebelum pemohon mendaftar melalui OSS

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang – Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
  3. Permen ATR/Kepala BPN RI No : 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
  4. Perturan Pemerintah No : 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. Perda No : 15 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012 – 2032.

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa, sudah disediakan di mall pelayanan
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
  3. Surat Keterangan dari desa atau kelurahan
  4. Titik Koordinat
  5. Luasan yang dimohonkan
  6. Foto Copy KTP
  7. Surat kuasa bila dikuasakan
  8. Surat perjanjian sewa bila SHM bukan atas nama pemohon

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

    Keterangan:

  1. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan Kesesuaian Ruang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan melalui loket yang ada di Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan.
  2. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan.
  3. Ketika lokasi yang dimaksud status kepemilikan tanah masih persawahan, maka DPUPR akan meminta Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan. Apabila status kepemilikan tanah sudah pekarangan / non pertanian, maka berkas akan diproses rekom Keterangan Kesesuaian Ruang di Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Magetan.
  4. Rekom Keterangan Kesesuaian Ruang akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
  5. DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima rekom Keterangan Kesesuaian Ruang.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. 14 Hari kerja (sertifikat sudah non pertanian / pekarangan )
  2. 21 – 27 Hari kerja (sertifikat masih pertanian, karena tergantung rekomtek dari DTPHPKP terkait alih fungsi lahan)

BIAYA / TARIF :

Tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN :

Keterangan Kesesuaian Ruang dan Keterangan Rencana Kabupaten

Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS (On line Single Submission)

DASAR HUKUM :

  1. Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang – Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
  3. Permen ATR/Kepala BPN RI No : 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
  4. Perturan Pemerintah No : 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. Perda No : 15 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012 – 2032

PERSYARATAN :

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

14 Hari kerja (dengan catatan semua berkas sudah lengkap dan sudah di upload ke sistem OSS)

BIAYA / TARIF :

Membayar Pendapatan Negara Non Pajak/PNBP ke BPN setalah berkas di verifikasi DPUPR sesuai besaran yang dihitung sistem OSS

PRODUK PELAYANAN :

  1. KKPR (Kesesuain Kegitan Pemafaatan Ruang untuk resiko usaha rendah s/d menengah rendah sesuai klasifikasi baku kegiatan usaha Indonesia/KLBI)
  2. PKKPR (Persetujuan Kesesuain Kegitan Pemafaatan Ruanguntuk resiko usaha menengah tinggi s/d tinggi sesuai klasifikasi baku kegiatan usaha Indonesia/KLBI )