Tugas: melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang bina jasa konstruksi

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi
  2. Penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi
  3. Pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
  4. Pelaksanaan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi melalui pengujian laboratorium
  5. Penelitian dan pengembangan rekayasa konstruksi
  6. Pelaksanaan fungsi lai yang diberikan oleh Kepala Dinas

Membawahi 3 Sub Koordinator

Sub Koordinator Pengaturan Jasa Konstruksi

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  2. Menyebarluaskan peraturan peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi
  3. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi
  4. Melaksanakan penjaminan mutu pelaksanaan jasa konstruksi
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepla Bidang Bina Jasa Konstruksi

Sub Koordinator Pemberdayaan Jasa Konstruksi

  1. Menyiaopkan bahan pembinaan dan penyuluhan dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi tenaga terampil
  3. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepla Bidang Bina Jasa Konstruksi

Sub Koordinator Pengendalian Jasa Konstruksi, Laboratorium dan Peralatan

  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
  2. Menyediakan jasa pengujian bahan / material yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
  3. Melaksanakan pengujian sampel/contoh bahan/material dari sumber material
  4. Melaksanakan pengembangan teknologi terapan di bidang jasa konstruksi
  5. Menyiapkan bahan dan peralatan untuk pelaksanaan pengembangan teknologi terapan
  6. Melaksanakan jasa pelayanan alat berat
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepla Bidang Bina Jasa Konstruksi

Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

IG : @jakondpupr_magetan

Email : bidjakonmagetan@gmail.com