DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
- Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Keterangan:
- Pemohon/Pengguna jasa mengajukan/mengirimkan surat permohonan sewa mesin gillas kepada Kepala Dinas.
- Jika permohonan disetujui Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk ditindaklanjuti.
- Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi merintahkan Sub Koordinator peralatan untuk memberikan pelayanan jasa sewa mesin gilas.
- Sub Koordinator peralatan menyusun : jadwal, survey lapangan, surat perjanjian sewa, biaya retribusi sewa dan mobilisasi. Kemudian Sub Koordinator Peralatan memerintahkan operator mesin gilas untuk menjalankan tugas tersebut.
- Pemohon/Pengguna jasa menyelesaikan administrasi pemakaian mesin gilas dan mengikuti semua peraturan.
- Pemohon/Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu apabila belum selesai. Dan wajib mengembalikan apabila telah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi memerintahkan Sub Koordinator Peralatan untuk mengecek dan menyimpannya. Selanjutnya diterbitkan berita acara serah terima pengembalian alat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
3 (tiga) hari kerja
BIAYA / TARIF :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PRODUK PELAYANAN :
Surat Rekomendasi Jasa Pemanfaatan Alat Berat