DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Keterangan:

  1. Pemohon/Pengguna jasa mengajukan/mengirimkan surat permohonan sewa mesin gillas kepada Kepala Dinas.
  2. Jika permohonan disetujui Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk ditindaklanjuti.
  3. Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi merintahkan Sub Koordinator peralatan untuk memberikan pelayanan jasa sewa mesin gilas.
  4. Sub Koordinator peralatan menyusun :  jadwal, survey lapangan, surat perjanjian sewa, biaya retribusi sewa dan mobilisasi. Kemudian Sub Koordinator Peralatan memerintahkan operator mesin gilas untuk menjalankan tugas tersebut.
  5. Pemohon/Pengguna jasa menyelesaikan administrasi pemakaian mesin gilas dan mengikuti semua peraturan.
  6. Pemohon/Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu apabila belum selesai. Dan wajib mengembalikan apabila telah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
  7. Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi memerintahkan Sub Koordinator Peralatan untuk mengecek dan menyimpannya. Selanjutnya diterbitkan berita acara serah terima pengembalian alat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

3 (tiga) hari kerja

BIAYA / TARIF :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PRODUK PELAYANAN :

Surat Rekomendasi Jasa Pemanfaatan Alat Berat