DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Keterangan:

  1. Pemohon/Pengguna jasa melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIPERPU (siperpu.magetan.go.id)
  2. Admin Bidang melakukankan pengecekan data pemohon dan mengaktivasi akun pemohon
  3. Setelah akun aktif, Pemohon melakukan penyewaan alat berat dan waktu sewa sesuai yang tersedia melalui aplikasi SIPERPU.
  4. Pemohon melakukan pembayaran sejumlah yang tertera diaplikasi dan mengunggah bukti pembayaran untuk dapat divalidasi oleh Admin Keuangan.
  5. Admin Keuangan melakukan pengecekan dan memvalidasi pembayaran.
  6. Admin Bidang mencetak SPT dan Surat Perjanjian.
  7. Pemohon/Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu apabila belum selesai. Dan wajib mengembalikan apabila telah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

3 (tiga) hari kerja

BIAYA / TARIF :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PRODUK PELAYANAN :

Surat Rekomendasi Jasa Pemanfaatan Alat Berat