Tugas: Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Fungsi:

  1. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumah tanggaan
  2. Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan
  3. Pengelolaan barang pengguna
  4. Pengelolaan manajemen dan administrasi kepegawaian
  5. Pengelolaan urusan keuangan
  6. Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan
  7. Pelaksanaan fungsi lainyang diberikanoleh Kepala Dinas

A. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas:

  1. Melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
  2. Melaksanakan penatausahaan barang pengguna
  3. Menyusun pengelolaan arsip
  4. Melaksanakan urusan organisasi dan ketatalaksanaan
  5. Melaksanakan manajemen PNS dan mengelola administrasi kepegawaian
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris

B. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Tugas:

  1. Menyiapkan data penyusunan Dikumen Perencanaan
  2. Menganalisa penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
  3. Mengkoordinasikan dan menghimpun dokumen penunjang pelaksanaan kegiatan
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  5. Melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris

Dasar hukum :

Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan