DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
  5. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  6. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  7. Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung di Kabupaten Magetan

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa.
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
  3. Gambar dokumen rencana teknis
  4. Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk :

Cara dan syarat memperoleh PBG yaitu :

Keterangan:

  1. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan PBG melalui SIMBG atau mendatangi Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan.
  2. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan.
  3. Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi oleh Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Dokumen Rencana Teknis meliputi : Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Struktur dan Dokumen Rencana Utilitas.
  4. Pemohon akan diberikan jadwal konsultasi perencanaan
  5. Rekomendasi Teknis PBG akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
  6. DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :

28 hari kerja maksimal

BIAYA / TARIF :

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

PRODUK PELAYANAN :

Surat Rekomendasi Tenis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)