Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaran Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Sampai dengan saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan telah menangani 5 ( Lima ) jenis Standar Pelayanan, yaitu :
- Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium Pekerjaan Bidang Konstruksi.
- Standar Pelayanan Jasa Sewa Mesin Gilas.
- Standar Pelayanan Kegiatan Pemanfaatan Ruang,
- Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung