Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di sub urusan penyelengaraan tata ruang

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang
  2. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang
  3. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian penataan ruang
  4. Penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang
  5. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas

Membawahi 3 Sub Koordinator

Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang

  1. Menyusun rencana program kegiatan di Bidang Tata Ruang
  2. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan tata ruang
  3. Melaksanakan sinkronisasi RTR dengan RPJMD dan RPJPD
  4. Melaksanakan sinkronisasi RTR dengan RTR nasional, RTR propinsi dan kabupaten/kota lain yang berbatasan
  5. Melaksanakan konsultasi rancangan peratursn daerah tentang RTR kabupaten/kota kepada gubernur dalam rangka memperoleh rekomendasi
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang

Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang

  1. Melaksanakan koordinasi penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pemnafaatan ruang
  2. Menghimpun, mengolah, menyimpan dan melaporkan data serta memberikan pertimbangan teknis terkait informasi pemanfaatan ruang
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang

Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang

  1. Melaksanakan koordinasi pengendalian penerapan indikasi program utama RTR ke dalam RPJMD
  2. Melaksanakan koordinasi pengendalian ketentuan peraturan Zonasi daerah
  3. Memberikan rekomendasi bentuk dan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan/atau kerusakan fungsi
  4. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah perkotaan, perdesaan dan kawasan strategis/khusu
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang

Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan