DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
  6. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  7. Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung di Kabupaten Magetan

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa.
  2. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
  3. Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun
  4. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan yang sudah ada atau sudah terbangun bahwa bangunan gedung telah sesuai dan laik fungsi
  5. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :

Permohonan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :

3 hari kerja

BIAYA / TARIF :

Tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN :

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)