DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
 - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
 - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
 - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
 - Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
 - Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
 - Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung di Kabupaten Magetan
 
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa.
 - Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
 - Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun
 - Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan yang sudah ada atau sudah terbangun bahwa bangunan gedung telah sesuai dan laik fungsi
 - Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
 
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
Permohonan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :
3 hari kerja
BIAYA / TARIF :
Tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN :
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
