DASAR HUKUM :
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung di Kabupaten Magetan
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa.
- Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
- Gambar dokumen rencana teknis
- Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
Permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk :
Cara dan syarat memperoleh PBG yaitu :
Keterangan:
- Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan PBG melalui SIMBG atau mendatangi Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan.
- Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan.
- Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi oleh Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Dokumen Rencana Teknis meliputi : Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Struktur dan Dokumen Rencana Utilitas.
- Pemohon akan diberikan jadwal konsultasi perencanaan
- Rekomendasi Teknis PBG akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
- DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :
28 hari kerja maksimal
BIAYA / TARIF :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
PRODUK PELAYANAN :
Surat Rekomendasi Tenis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)