DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
- Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
Keterangan:
- Pemohon/Pengguna jasa melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIPERPU (siperpu.magetan.go.id)
- Admin Bidang melakukankan pengecekan data pemohon dan mengaktivasi akun pemohon
- Setelah akun aktif, Pemohon melakukan penyewaan alat berat dan waktu sewa sesuai yang tersedia melalui aplikasi SIPERPU.
- Pemohon melakukan pembayaran sejumlah yang tertera diaplikasi dan mengunggah bukti pembayaran untuk dapat divalidasi oleh Admin Keuangan.
- Admin Keuangan melakukan pengecekan dan memvalidasi pembayaran.
- Admin Bidang mencetak SPT dan Surat Perjanjian.
- Pemohon/Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu apabila belum selesai. Dan wajib mengembalikan apabila telah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
3 (tiga) hari kerja
BIAYA / TARIF :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PRODUK PELAYANAN :
Surat Rekomendasi Jasa Pemanfaatan Alat Berat