DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan dari masyarakat/ pengguna jasa
- Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR :
Keterangan:
- Pemohon / Pengguna jasa mengajukan / mengirimkan surat permohonan pengujian bahan kepada Kepala Dinas.
- Jika permohonan disetujui Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk ditindaklanjuti.
- Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi memerintahkan Sub Koordinator laboratorium untuk memberikan pelayanan pengujian bahan kepada pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima hasil pengujian bahan dan menyelesaikan administrasi pengujian bahan kepada Sub Koordinator laboratorium dan peralatan yang dilegalisasi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi dan mengikuti semua peraturan.
- Sub Koordinator Laboratorium dan peralatan menyetorkan biaya jasa pelayanan pengujian bahan kepada bendahara penerimaan Dinas.
JANGKA WAKTU : 1 HARI KERJA
BIAYA / TARIF :
- Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PRODUK PELAYANAN :
Hasil pengujian bahan/material yang sudah dilegalisasi.