Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:

a. Sekretariat, membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

b. Bidang Bina Marga membawahi :

  1. Sub Koordinator Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
  2. Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan
  3. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

c. Bidang Cipta Karya membawahi :

  1. Sub Koordinator Perencanaan Teknis
  2. Sub Koordinator Tata Bangunan
  3. Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih

d. Bidang Sumber Daya Air membawahi :

  1. Sub Koordinator Perencanaan Teknis Sumber Daya Air
  2. Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
  3. Sub koordinator Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

e. Bidang Tata Ruang membawahi :

  1. Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang
  2. Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang
  3. Sub Koordinator Pengendalian Pemanfaatan Ruang

f. Bidang Bina Jasa Konstruksi membawahi :

  1. Sub Koordinator Pengaturan Jasa Konstruksi
  2. Sub Koordinator Pemberdayaan Jasa Konstruksi
  3. Sub Koordinator Pengendalian Jasa konstruksi, Laboratorium dan Peralatan

g. UPTD

h. Kelompok Jabatan fungsional