Tugas: melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di sub urusan sumber daya air dalam hal pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 Ha dalam 1 (satu) wilayah daerah.

Fungsi:

  1. Perumusan perencanaan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder sesuai kewenangannya
  2. Penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder sesuai kewenangannya
  3. Pemberian bimbingan dan rekomendasi teknis sesuai peraturan dan ketentuan teknis
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, pengelolaan serta pemeliharaan sarana prasarana serta kegiatan pemanfataan, pemantauan dan pengendalin sumberdaya air
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Membawahi 3 Sub Koordinator

Sub Koordinator Perencanaan Teknis Sumber Daya Air

  1. Menyusun rencana program kegiatan Bidang Sumber Daya Air
  2. Menyusun perencanaan, kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan sumber daya air sesuai kewenangannya
  3. Melaksanakan survei, pemetaan, penelitian untuk penyusunan perencanaan teknik pembangunan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air sesuai kewenangannnya
  4. Menyusun inventarisasi data-data bangunan sumber daya air sesuai kewenangan kabupaten
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air

Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air 

  1. Melaksanakan pembangunan, peningkatan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air
  2. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air

Sub Koordinator Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

  1. Menyusun rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan
  2. Melaksanakan operasi dan pemeliharaan serta penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air
  3. Menyiapkan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air
  4. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sumber daya air
  5. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air

Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan