Tugas: melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di sub urusan air minum, air limbah domestik, sarana dan prasarana persampahan, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya.
Fungsi:
- Perumusan perencanaan teknis dan operasional bidang air bersih, air limbah domestik, sarana dan prasarana persampahan, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan air bersih, air limbah domestik, sarana dan prasarana persampahan, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis air bersih, air limbah domestik, sarana dan prasarana persampahan, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya
- Perumusan dan penyusunan kebijakaan dan regukasi bangunan gedung
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Membawahi 3 Sub Koordinator
Sub Koordinator Perencanaan Teknis
- Menyusun rencana program kegiatan Bidang Cipta Karya
- Menyusun kebijakan teknis perencanaan air bersih, air limbah domestik, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannnya
- Menyusun perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan pembangunan air bersih, air limbah domestik, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannnya
- Mengelola data dan informasi air bersih, air limbah domestik, drainase, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannnya
- Melakukan rekomendasi perencanaan teknis bangunan gedung
- Melaksanakan pengendalian tertib bangunan dan keselamatan bangunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya
Sub Koordinator Tata Bangunan
- Melaksanakan pembangunan gedung pemerintah dan bangunan publik
- Melaksanakan rehabilitasi dan renovasi gedung pemerintah dan bangunan publik
- Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, penafsiran dan penghapusan gedung pemerintah dan bangunan publik
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya
Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih
- Melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana air minum, air limabh domestik, sarana dan prasaran persampahan dan drainase
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana air minum, air limbah domestik, sarana dan prasaran persampahan dan drainase
- Melaksanakan pembinaan serta fasilitasi Kelompok dan Organisasi pengelola air minum mandiri dan pengelola air limbah domestik mandiri
- Melaksanakan jasa pelayanan penanganan limbah domestik
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya
Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan
Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan