Tugas: melaksanakan sebagian tugas kepala Dinas di sub urusan jalan yang meliputi jalan, jembatan dan trotoar

Fungsi:

  1. Pelaksanaan pendataan dan penghimpunan data tentang kondisi jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan sebagai bahan untuk menentukan perencanaan
  2. Penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  3. Penyusunan perencanaan dalam rangka pembangunan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  4. Pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  5. Penyusunan usulan status ruas jalan
  6. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada masyarakat dalam usaha pelaksanaan pembangunan atau perbaikan jalan, jembatan yang dilaksanakan secara swadaya
  7. Penyusunan dan pembuatan laporan secara periodik sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  8. Pengolaan data legger jalan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Membawahi 3 Sub Koordinator :

Sub Koordinator Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan 

  1. Menyusun Rencana program kegiatan Bidang Bina Marga
  2. Menyusun kebijakan teknis perencanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  3. Menyusun perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  4. mengelola data dan informasi jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  5. Melaksanakan pembinaan pemanfaatan ruang milik jalan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga

 

Sub Koordinator Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan

  1. Melaksanakan bimbingan dan petunjuk teknis kepada masyarakat dalam usaha pelaksanaan pembangunan atau perbaikan jalan, jembatan yang dilaksanakan secara swadaya
  2. Melaksanakan pembangunan, peningkatan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  3. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga

 

Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  1. Melaksanakan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  2. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga


Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Magetan Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan

Keputusan Bupati Magetan Nomor. 188/392/Kept./403.013/2021 tentang Penetapan Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan