





Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mewajibkan seluruh pegawai, tenaga teknis, dan pekerja lapangan untuk menggunakan rompi Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di area proyek maupun lokasi kerja konstruksi.
Rompi APD berfungsi sebagai salah satu perlengkapan keselamatan utama yang meningkatkan visibilitas pekerja, terutama di lingkungan kerja dengan lalu lintas kendaraan berat atau aktivitas alat berat. Rompi yang digunakan telah sesuai dengan standar keselamatan nasional, dilengkapi dengan warna mencolok dan strip reflektif untuk memastikan pekerja mudah terlihat baik siang maupun malam hari.
Penggunaan rompi APD bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral Dinas PUPR dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan profesional.
Dengan pemakaian rompi APD secara konsisten, Dinas PUPR berharap dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta meningkatkan kesadaran seluruh personel terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan kerja.